Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komposisi Hakim Pengadilan Pajak Perlu Proporsional, Begini Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Komposisi Hakim Pengadilan Pajak Perlu Proporsional, Begini Alasannya

Slide paparan yang disampaikan Founder DDTC Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Komposisi hakim Pengadilan Pajak di Indonesia dinilai perlu lebih proporsional.

Saat ini, sebagian besar hakim Pengadilan Pajak merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Founder DDTC Darussalam mengatakan komposisi hakim sebaiknya turut mempertimbangkan keterwakilan dari berbagai pihak.

“Komposisi hakim Pengadilan Pajak itu harus proporsional. Misalnya, berapa persen dari wajib pajak yang bisa diwakili, berapa persen dari akademisi, dan berapa persen yang memang bisa dari otoritas pajak," katanya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mengutip buku bertajuk Fundamentals of Taxation: An Introduction to Tax Policy, Tax Law, and Tax Administration yang ditulis oleh Pasquale Pistone, kepercayaan publik terhadap pengadilan bisa tergerus jika hakim yang diangkat memiliki hubungan dengan eksekutif.

“Banyak buku atau riset yang menyatakan seperti itu. Jadi, akan menurunkan kepercayaan," ujar Darussalam dalam diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak yang digelar oleh STH Indonesia Jentera.

Berkaca pada praktik di Afrika Selatan, Pengadilan Pajak di negara tersebut diisi oleh hakim dengan latar belakang beragam. Mulai dari akuntan, praktisi pajak, praktisi hukum, sampai dengan staf pajak perusahaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Akan sangat menarik kalau Pengadilan Pajak itu komposisinya terstandardisasi dan mewakili semua pihak yang berkepentingan," tutur Darussalam.

Latar Belakang Pendidikan Hakim Pengadilan Pajak

Tak hanya mengenai latar belakang profesi, Darussalam memandang hakim pada Pengadilan Pajak sebaiknya tidak diwajibkan untuk memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.

Dia berharap isu mengenai latar belakang pendidikan hakim ini dapat diantisipasi para pemangku kepentingan (stakeholder) menjelang diterapkannya sistem satu atap Pengadilan Pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kalau persyaratannya hakim harus sarjana hukum, ini akan jadi gaduh. Nanti, bagaimana dengan teman-teman yang sudah berhak beracara di Pengadilan Pajak yang bukan dari S1 hukum?," kata Darussalam.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Alhasil, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peradilan pajak, mahkamah konstitusi, mahkamah agung, hakim pengadilan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya