Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan oleh pihak ketiga. Namun, keberatan yang disampaikan wajib pajak kepada dirjen pajak memiliki sejumlah konsekuensi.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, wajib pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

“[Wajib pajak juga tidak dapat mengajukan permohonan] pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” sebut Pasal 32 ayat (2) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga tidak bisa mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada dirjen pajak atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

Wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan pajak seperti diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, atau keadaan lain yang ditetapkan dirjen pajak.

Keadaan di luar kekuasaan wajib pajak itu juga termasuk diterbitkannya surat keputusan pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 50/2022, keberatan, surat ketetapan pajak, hak wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya