Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Gubernur Bangka Belitung Erzaldi memberikan penghargaan kepada 25 perusahaan yang berkontribusi tinggi dalam pembayaran pajak air permukaan di Provinsi Bangka Belitung pada tahun lalu.

Erzaldi mengatakan penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengusaha yang telah mendukung tercapainya target pajak 2021. Dia pun mendorong aparatur di Bakuda dan Samsat untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target pendapatan tahun 2022.

"Hal ini luar biasa karena itu saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dan juga terjadi peningkatan kinerja ASN Pemprov Babel," katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Erzaldi menjelaskan pemprov berupaya seoptimal mungkin melayani masyarakat. Menurutnya, pajak dan retribusi yang dibayarkan wajib pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Dia pun mengambil contoh soal jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat lantaran banyak truk sawit yang melalui jalan tersebut. Menurutnya, perbaikan jalan rusak tersebut bukan menjadi kewajiban pengusaha kelapa sawit, melainkan Pemprov Babel.

"Karena usaha kebun sawit itu sudah dikenakan pajak. Jadi apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui keterlibatan pihak swasta dalam membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Supporting Department Head PT Tata Hamparan Eka Persada Muhammad Syafruddin mengatakan PT THEP mendapatkan dua piagam penghargaan dari pemprov, yaitu untuk perkebunan dan pabrik CPO.

"Pihak swasta juga harus ikut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak ini. Kami siap memberikan kontribusi dengan selalu taat dan tertib dalam membayar pajak dengan tepat waktu," ujarnya. (rizki/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bangka belitung, pajak, pajak daerah, kontribusi pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya