Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPP Jelaskan 3 Cara Hitung PPh Pasal 21, Sudah Termasuk THR atau Bonus

A+
A-
17
A+
A-
17
KPP Jelaskan 3 Cara Hitung PPh Pasal 21, Sudah Termasuk THR atau Bonus

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar kelas pajak secara daring pada 7 Februari 2024 yang mengulas mengenai penerapan tarif efektif rata-rata sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir mengatakan penerapan TER membuat cara penghitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih mudah dan sederhana. Adapun ketentuan TER diatur dalam PMK 168/2023 dan PP 58/2023.

“Penerapan tarif efektif tersebut tidak menambah beban pajak baru karena perhitungan kewajiban PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu pertanyaan yang muncul di antaranya terkait dengan tarif penghitungan PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) atau bonus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Akhmad menjelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 yang memuat komponen THR atau bonus dapat dilakukan dengan 3 cara. Pertama, untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan selain masa pajak terakhir menggunakan TER Bulanan, yaitu tarif dikali penghasilan bruto (yang termasuk di dalamnya THR atau bonus).

Kedua, pada saat masa pajak terakhir, dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 setahun menggunakan perhitungan yang sama dengan ketentuan sebelumnya (tarif Pasal 17 UU PPh).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir yaitu PPh Pasal 21 atas gaji (THR atau bonus) setahun dikurangi akumulasi PPh Pasal 21 bulanan menggunakan TER untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Tambahan informasi, DJP juga telah menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama poso, pajak, daerah, tarif efektif rata-rata, PMK 168/2023, PP 58/2023, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya