Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

A+
A-
7
A+
A-
7
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Ilustrasi. Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons salah satu pertanyaan warganet mengenai pelaporan harta dan utang atas pembelian rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Melalui media sosial X, salah satu warganet menjelaskan kondisinya bahwa atas KPR sudah mulai berjalan sejak 2020. Namun, pada tahun tersebut, sertifikat kepemilikan masih atas nama developer. Proses balik nama (kepemilikan menjadi atas nama pembeli) baru dilakukan pada 2023.

Terhadap kondisi tersebut, Kring Pajak menyatakan nilai KPR sudah dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Adapun nilai utang yang dilaporkan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Untuk nilai utang yang dilaporkan … adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak bersangkutan atau 31 Desember,” demikian penjelasan Kring Pajak, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Selain itu, rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut juga dimasukkan sebagai harta pada SPT Tahunan. Kring Pajak mengatakan sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak.

“Sehingga tidak dilihat atas nama sertifikat tersebut. Jika tahun 2020 aset tersebut sudah dimiliki/dikuasai …, silakan laporkan di SPT Tahunan 2020,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk memberikan informasi tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoritas, wajib pajak dapat menuliskannya pada kolom Keterangan. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

“Untuk informasi tambahan seputar aset tersebut, dapat dituliskan pada kolom keterangan (misalnya sertifikat, NOP, dll),” tulis Kring Pajak. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT, PPh, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak, KPR, rumah, bea balik nama, sertifikat hak milik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya