Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kreditkan Pajak Masukan, PKP Tak Perlu Tunggu Pajak Keluaran Penjual

A+
A-
37
A+
A-
37
Kreditkan Pajak Masukan, PKP Tak Perlu Tunggu Pajak Keluaran Penjual

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) pembeli tidak perlu menunggu PKP penjual melaporkan faktur pajaknya ketika hendak mengkreditkan pajak masukan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP pembeli sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebut pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tersebut tidak tergantung pada pelaporan faktur pajak atau SPT Masa PPN oleh PKP penjual.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Pengkreditan pajak masukan tidak tergantung dari apakah penjual telah melaporkan pajak keluarannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Kamis (14/4/2022).

Dalam memverifikasi atas kebenaran dari pajak masukan tersebut, lanjut Neilmaldrin, otoritas pajak akan melakukan pengujian atas arus barang dan arus uang.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 merupakan perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan guna menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam 1 peraturan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.

Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022, maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-03/PJ/2022, pajak masukan, pajak keluaran, PKP, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya