Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria Dokumen yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan Bea Meterai

A+
A-
3
A+
A-
3
Kriteria Dokumen yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat beberapa kriteria dokumen yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana tercantum dalam UU Bea Meterai.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan fasilitas pembebasan tersebut diberikan terhadap dokumen yang seharusnya menjadi objek bea meterai, tetapi digunakan untuk hal tertentu.

“Misa, dokumen pengalihan hak atas tanah. Nah, tanahnya itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di lokasi bencana. Nah kan ada kondisi tertentu makanya dibebaskan deh dari bea meterai,” katanya dalam Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketentuan pembebasan bea meterai atas dokumen tersebut diatur terperinci dalam Pasal 22 ayat (1) UU No, 10/2022 tentang Bea Meterai. Setidaknya terdapat 4 dokumen yang dapat dibebaskan dari pengenaan bea meterai.

Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.

Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan dengan cara wakaf, hibah kepada badan keagamaan atau badan sosial, dan pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.

Badan keagamaan tersebut harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta terdata di Kementerian Agama. Sementara itu, untuk badan sosial harus terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketiga, dokumen yang digunakan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut berasal dari transaksi surat berharga di pasar perdana, bursa efek, pasar alternatif, penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif atau layanan urun dana.

Keempat, dokumen terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pembebasan tersebut diberikan dalam hal organisasi internasional atau perwakilan negara asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Bea meterai, bea meterai, kanwil DJP banten, pajak dokumen, dokumen, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?