Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, pemerintah mengatur jenis-jenis penghasilan lain selain dividen yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan PMK 18/2021, penghasilan lain—berasal dari luar negeri—yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh. Tentu, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Penghasilan lain tersebut antara lain penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penghasilan lain tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau minimal selama 3 tahun.

Merujuk pada Pasal 26 ayat (2) PMK 18/2021, penghasilan tersebut harus diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Simak Ketentuan 'PMK 18/2021, Keterangan Ini Harus Ada dalam Faktur Pajak'

Apabila ternyata jumlah investasi kurang dari ketentuan tersebut maka selisih dari 30% laba setelah pajak tersebut dikurangi penghasilan setelah pajak dari BUT yang diinvestasikan di Indonesia dikenai PPh Pasal 17.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terdapat ketentuan tambahan untuk penghasilan lain non-BUT agar dapat dikecualikan dari objek PPh. Pertama, penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri. Kedua, bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Melalui PMK tersebut, batas waktu investasi maksimal dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan. Investasi paling singkat selama 3 tahun dan tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diatur sesuai dengan ketentuan.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai tahun ketiga sejak diterimanya penghasilan. Ketentuan syarat investasi tersebut dilakukan untuk mendorong tingkat pembagian laba usaha dan investasi di Indonesia. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, penghasilan lain, penghasilan dari luar negeri, BUT, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya