Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kumpulkan Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjung WP OP UMKM

A+
A-
4
A+
A-
4
Kumpulkan Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjung WP OP UMKM

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

KPDL dilakukan dengan mengunjungi seorang wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (14/10/2021). Petugas KP2KP Sinjai yang diterjunkan dalam KPDL kali ini adalah Firmansyah Surya dan Anjar Rusdiyanto.

“Semoga kegiatan ini bisa menjadi pengingat bagi wajib pajak supaya lebih patuh menjalankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak,” ujar Anjar, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Anjar mengatakan uang pajak akan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran Indonesia. Adapun KPDL dilakukan menambah basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Sinjai mengumpulkan data dari wajib pajak menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi rumah sekaligus tempat usaha.

Setelah itu, petugas menyampaikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Mereka juga memberi edukasi mengenai kewajiban pembayaran PPh final untuk pelaku UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rico, wajib pajak yang dikunjungi petugas KP2KP Sinjai, menyampaikan apresiasi atas pemberian edukasi perpajakan. Dia mengaku lebih paham mengenai cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan e-form dan cara mendapatkan kode billing melalui WA Billing Center.

“Kami juga mengajak kawan-kawan pengusaha di Kabupaten Sinjai yang sudah terdaftar [dan] punya NPWP agar lebih patuh menjalankan pelaporan dan pembayaran pajak. Pajak ini sangat penting bagi pembangunan,” katanya.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Simak ‘Apa Itu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Wajib Pajak?’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP Sinjai, pajak, Ditjen Pajak, DJP, KPDL

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya