Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kumpulkan Profil WP Badan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

A+
A-
3
A+
A-
3
Kumpulkan Profil WP Badan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews – KPP Pratama Lahat mengadakan kunjungan kepada salah satu wajib pajak badan, yaitu PT Green Lahat yang bertempat di Desa Singapura, Kabupaten Lahat pada 27 Januari 2022.

KPP Pratama Lahat menjelaskan kunjungan dilakukan untuk pengumpulan data profil wajib pajak, pengawasan kegiatan usaha wajib pajak badan, pengamatan wilayah, dan penyampaian imbauan kepada wajib pajak terkait kewajiban yang harus dijalankan.

“PT Green Lahat berkecimpung dalam kegiatan pembangkit listrik tenaga minihidro dengan output antara 1MW – 10 MW yang memanfaatkan aliran air sebagai sumber tenaga,” sebut KPP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KPP menambahkan sumber aliran air yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghasilan tenaga listrik tersebut berasal dari Sungai Endikat. Setelah itu, listrik yang dihasilkan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah Kota Pagar Alam.

Dalam kunjungan tersebut, pegawai KPP Pratama Lahat yang diwakili oleh Endang Pristiwati selaku Kepala Seksi Pengawasan III yang didampingi Hendy Kurniawan selaku Account Representative (AR) KPP Lahat.

KPP Pratama Lahat juga mengimbau kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pelaporan dan pembayaran yang harus dilakukan serta menjelaskan sanksi yang dapat diberikan jika tak menjalankan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melancarkan koordinasi antara wajib pajak dan petugas pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengejar target penerimaan pajak. Adapun kunjungan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut juga mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP pratama lahat, pengawasan pajak, profil wp badan, visit, petugas pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya