Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kunjungi ASITA, Kantor Pajak Sosialisasikan PPN Jasa Perjalanan Wisata

A+
A-
2
A+
A-
2
Kunjungi ASITA, Kantor Pajak Sosialisasikan PPN Jasa Perjalanan Wisata

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Sebanyak 31 perwakilan anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Jawa Barat menghadiri sosialisasi aspek perpajakan pengusaha di bidang perjalanan wisata pada 15 Maret 2023.

Penyuluh pajak dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan mengatakan anggota ASITA yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetor PPN terutang dengan besaran tertentu.

“Tarif PPN untuk PKP yang menyerahkan jasa perjalanan wisata adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih dan tidak dapat dikreditkan pajak masukannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rudy menjelaskan jasa biro perjalanan wisata—yang termasuk jasa kena pajak tertentu—diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Lebih lanjut, faktur pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan jasa kena pajak tertentu memakai kode transaksi 05.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tambahan informasi, PMK 71/2022 juga mengatur jasa kena pajak tertentu lainnya antara lain jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kemudian, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

Lalu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau perincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berikutnya, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty atau reward program). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat i, PPN, asita, jasa perjalanan wisata, pajak, daerah, PMK 71/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya