Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kunjungi Toko Kosmetik, AR Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kunjungi Toko Kosmetik, AR Jelaskan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Pegawai KPP Pratama Majene berkunjung ke Wasila Kosmetik.

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke salah satu pengusaha bidang kosmetik terbesar di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Majene pada 13 April 2022.

Account representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Majene Damalnus Bunga mengatakan KPP mengunjungi Arsila Jailan selaku pemilik Wasila Kosmetik. Dalam kunjungan tersebut, KPP memberikan sosialisasi mengenai PPh final dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018.

“Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak serta pembayaran pajak sesuai PP 23/2018, termasuk mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pengusaha,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Damalnus menjelaskan pengusaha yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar rupiah termasuk ke dalam PPh UMKM. Jika omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah maka termasuk kategori PPh non-UMKM dan dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbaru, untuk omzet yang tidak mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan PP 23/2018 mulai tahun pajak 2022,” tuturnya.

Damalnus mengeklaim pemilik Wasila Kosmetik bersedia membayar pajak penghasilan dan akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adapun pemilik Wasila Kosmetik sudah menjalankan usaha penjualan kosmetik sejak 2019.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Majene, UU HPP, PPh final UMKM, account representative, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya