Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KUP Daerah Terbit, Denda Keberatan dan Banding Pajak Ikut Turun

A+
A-
0
A+
A-
0
KUP Daerah Terbit, Denda Keberatan dan Banding Pajak Ikut Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) menurunkan tarif sanksi berupa denda jika keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Dalam PP tersebut, sanksi denda keberatan dan banding yang ditolak masing-masing menjadi 30% dan 60%. Tarif denda tersebut sama seperti yang berlaku pada UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai…denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan," bunyi Pasal 91 ayat (3) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, sanksi denda sebesar 30% tidak dikenakan.

Jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

PP 35/2023 Turut Mengatur Tarif Imbalan Bunga

Tak hanya mengatur denda yang dikenakan terhadap wajib pajak setelah keberatan dan banding, PP 35/2023 tersebut juga mengatur tarif imbalan bunga yang harus dibayar bila keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila permohonan keberatan atau banding dikabulkan baik sebagai atau seluruhnya, pembayaran pajak dikembalikan ditambah imbalan bunga 0,6% per bulan. Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya surat keputusan keberatan atau putusan banding.

Untuk diperhatikan, wajib pajak daerah berhak mengajukan keberatan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan penghitungan wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SPPT atau SKPD dikirimkan atau tanggal pemungutan, kecuali jika wajib pajak tidak memenuhi jangka waktu tersebut karena keadaan kahar.

Setelah terbit keputusan keberatan, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 35/2023, pajak daerah, pajak, nasional, denda keberatan, denda banding, keberatan, banding

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?