Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.634. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.615 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.242,56 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.158,94 per dolar Australia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, ringgit Malaysia masih melemah terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.266,06 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp3.267,45 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, dolar Singapura berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk setiap satu dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.632,36. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp11.588,43 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp16.899,49. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp16.787,50 per euro.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) N0.9/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Februari 2024 - 05 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.634,00 19,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.242,56 83,62
3 Dolar Kanada (CAD) 11.578,95 14,38
4 Kroner Denmark (DKK) 2.267,03 15,03
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.998,66 1,74
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.266,06 -1,39
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.657,25 129,75
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.488,92 10,16
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.756,30 85,78
10 Dolar Singapura (SGD) 11.632,36 43,93
11 Kroner Swedia (SEK) 1.509,29 19,54
12 Franc Swiss (CHF) 17.744,84 38,80
13 Yen Jepang (JPY) 10.401,61 4,17
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,01
15 Rupee India (INR) 188,50 0,42
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.765,56 76,41
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,94 0,05
18 Peso Philipina (PHP) 279,44 0,70
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.168,32 4,81
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,23 0,31
21 Baht Thailand (THB) 434,55 0,62
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.619,57 27,85
23 Euro Euro (EUR) 16.899,49 111,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.170,05 7,49
25 Won Korea (KRW) 11,72 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya