Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.615. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp15.708 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia ikut melemah pada pekan ini dengan patokan nilai kurs ditetapkan senilai Rp15.708 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu lebih rendah dari posisi pekan lalu pada level Rp10.223,39 per dolar Australia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.267,45 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.297,94 per ringgit Malaysia.

Tren penurunan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.588,43 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.674,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.787,50. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.911,86 per euro.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 8/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Februari 2024 - 27 Februari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.615,00 -93,00
2 Dolar Australia (AUD) < 10.158,94 -64,45
3 Dolar Kanada (CAD) 11.564,57 -86,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.252,00 -15,78
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.996,92 -11,57
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.267,45 -30,49
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.527,50 -58,46
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.478,76 -2,59
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.670,52 -123,13
10 Dolar Singapura (SGD) 11.588,43 -85,87
11 Kroner Swedia (SEK) 1.489,75 -5,88
12 Franc Swiss (CHF) 17.706,04 -294,10
13 Yen Jepang (JPY) 10.397,44 -167,39
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 -0,04
15 Rupee India (INR) 188,08 -1,14
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.689,15 -193,86
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,89 -0,35
18 Peso Philipina (PHP) 278,74 -1,31
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.163,51 -25,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 49,92 -0,29
21 Baht Thailand (THB) 433,93 -5,37
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.591,72 -52,80
23 Euro Euro (EUR) 16.787,50 -124,36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.162,56 -14,98
25 Won Korea (KRW) 11,71 -0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya