Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

A+
A-
4
A+
A-
4
Lagi, Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial ATS dan BR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (9/12/2021).

Tersangka ATS selaku Direktur Utama PT JTI diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tersangka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI.

“[Perbuatan tersangka dilakukan] selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016,” tulis keterangan resmi otoritas, dikutip pada Rabu (15/12/2021)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tersangka ATS dibantu tersangka BR. Adapun BR merupakan Direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) PT JTI yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Perbuatan kedua tersangka dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka tindak pidana pajak ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, 3 tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada 17 November 2021, Kanwil DJP Jawa Timur II menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dengan demikian, dalam setahun, sudah ada 3 kasus pidana pajak yang telah ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan otoritas akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

Oleh karena itu, Dudung mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi tambahan, hingga 13 Desember 2021, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II senilai Rp19,6 triliun atau 88,27% dari target senilai Rp22,2 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47%.

Capaian tersebut didominasi sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92%, perdagangan sebesar 17,28%, konstruksi sebesar 4,76%, administrasi pemerintah sebesar 4,16%, dan sisanya dari beberapa sektor lain. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, pajak, faktur pajak, SPT, SPT Masa PPN, pidana perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya