Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Lakukan Penagihan Aktif, 2 Ruko Milik Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung telah menyita dua unit ruko milik wajib pajak badan lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp8,7 miliar.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly mengatakan penyitaan tersebut penyitaan aset PT X merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Adapun nilai dua ruko tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

"Tindakan penagihan aktif ini merupakan pelaksanaan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Fery menjelaskan dua unit ruko yang disita tersebut berlokasi di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ruko yang disita oleh KPP tersebut masing-masing memiliki luas 101 meter persegi dan 99 meter persegi.

Dia juga menambahkan utang pajak Rp8,7 miliar tersebut sudah diakui penanggung pajak. Komitmen pelunasan seluruh utang pun sudah disampaikan.

"Wajib pajak juga berharap melalui kegiatan penyitaan ini mampu melunasi utang pajaknya setelah melalui proses lelang," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Heny menuturkan KPP sudah mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi utang pajak. Berbagai surat sudah dilayangkan kepada wajib pajak hingga berujung pada eksekusi penyitaan aset.

"Sebelum kami sita ruko ini, kami telah melakukan tindakan-tindakan lainnya, antara lain konseling, penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai dengan pelaksanaan sita ini," ujarnya.

Heny berharap kegiatan sita aset tersebut dapat memberikan efek jera kepada penanggung pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dia meyakini kepatuhan wajib pajak yang meningkat dapat membuat penerimaan negara menjadi lebih optimal. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya dua bandung, penyitaan, penagihan pajak, pajak, kepatuhan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya