Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Pengawasan Berbasis Kewilayahan 2023, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Lakukan Pengawasan Berbasis Kewilayahan 2023, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan akan lebih efektif dan efisien pada 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/1/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan DJP untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Efektivitas pengawasan berbasis kewilayahan ini didukung situasi meredanya pandemi Covid-19.

“Kami mencoba untuk penetrasi ke wilayah. Alhamdullilah sekarang [kasus] Covid sudah menurun sangat luar biasa sehingga penetrasi kewilayahan dapat kami laksanakan. Insyallah dapat kami laksanakan dengan lebih efektif dan lebih efisien,” ujar Suryo.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti diketahui, pengawasan berbasis kewilayahan membutuhkan dukungan kegiatan dengan cara terjun langsung ke lapangan. Kegiatan ini sempat terhambat karena kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.718 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2022 senilai Rp1.716,8 triliun, target dalam APBN 2023 hanya tumbuh 0,07%.

Selain pengawasan yang menjadi bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak 2023, ada pula bahasan terkait dengan capaian penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada 2022 yang tumbuh sebesar 71,72%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Uji Kepatuhan 5 Tahun ke Belakang

DJP akan melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji kepatuhan terhadap wajib pajak akan dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang selama ini dikumpulkan. Prioritas uji kepatuhan dilakukan untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.

“Kami melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya terkait dengan tahun pajak-tahun pajak 5 tahun ke belakang sebelum daluwarsa penetapan yang dilakukan,” ujar Suryo.

Suryo mengatakan otoritas berupaya untuk terus menggali dan mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wajib pajak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP juga dapat menentukan prioritas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengawasan Pembayaran Masa

DJP juga akan mengoptimalkan kegiatan inti berupa pengawasan pembayaran masa. Pengawasan ini dilakukan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

“Untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mendapatkan blessing ataupun performance yang bagus di tahun berjalan, mereka juga harus memberikan kontribusi kepada negara atas penghasilan yang diterima di tahun berjalan yang mengalami peningkatan signifikan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Sebagai gambaran, pada 2021, cakupan kegiatan pengawasan pembayaran masa antara lain, pertama, pengawasan pembayaran dan pelaporan. Kedua, dinamisasi angsuran masa. Ketiga, tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kelima, ekstensifikasi, yaitu pengawasan wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Ketujuh, pengawasan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (DDTCNews)

Penerimaan PPh Badan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan PPh badan pada 2022 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2021 sebesar 25,58%. Menurutnya, kinerja korporasi tersebut telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Tahun lalu sudah tumbuh 25,5%, tetapi ini tumbuhnya menembus 71,72%. Suatu pemulihan kesehatan dari pelaku ekonomi yang luar biasa," katanya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar. (DDTCNews)

Penggunaan Sertel untuk Teken Bupot Unifikasi

Penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi masih menggunakan sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak badan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan penggunaan sertel wajib pajak badan telah disampaikan melalui pengumuman terbaru dari otoritas. Simak ‘Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi’.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

“Untuk e-bupot unifikasi masih menggunakan sertel badan ya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet. Simak ‘Tanda Tangan Elektronik e-Bupot Unifikasi? Masih Pakai Sertel Badan’. (DDTCNews)

Perpu 2/2022

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai mempelajari isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja pada masa sidang mendatang. Saat ini, DPR sedang berada dalam masa reses.

"Jadi, Perpu Cipta Kerja sudah dikeluarkan oleh presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perpu tersebut," ujar Dasco. (DDTCNews)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Penerimaan PPN

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 2022 senilai Rp687,6 triliun atau setara dengan 108% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif penerimaan PPN dan PPnBM menunjukkan konsumsi masyarakat yang mengalami perbaikan. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi PPN juga terus menguat.

"PPN kita tumbuh 24,6%. Ini di atas target," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pajak atas Natura

DJP menyatakan pengenaan PPh atas natura berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui UU HPP, imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan natura bisa dibiayakan.

"Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak," ujar Suryo. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan pajak, pengawasan berbasis kewilayahan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya