Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

A+
A-
2
A+
A-
2
Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiatan penilaian atas kegiatan membangun sendiri (KMS) untuk dua objek penilaian yang berlokasi di Kelurahan Balangnipa dan Semataring.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bulukumba Tri Khairul Azizi mengatakan tim melakukan identifikasi dan pengumpulan data terhadap objek penilaian. Nanti, data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar penghitungan nominal PPN KMS.

“Data yang diidentifikasi antara lain adalah luas bangunan, struktur bangunan, tata letak bangunan, tampilan bangunan, jenis bahan bangunan, dan kondisi fisik bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tri menjelaskan pengenaan PPN atas KMS tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bulukumba untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor PPN.

Dia menambahkan proses penilaian objek KMS di Kelurahan Balangnipa dan Semataring tersebut sudah sampai dengan tahap peninjauan lapangan.

“Tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memvalidasi informasi awal serta menghimpun informasi tambahan terkait dengan objek penilaian sehingga nantinya dapat diperoleh estimasi nilai yang akurat,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dapat dikenakan PPN KMS harus memenuhi tiga kriteria.

Pertama, konstruksi bangunan utamanya terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bulukumba, visit, penilaian, kegiatan membangun sendiri, KMS, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya