Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Penyisiran, Petugas Pajak Datangi Bangunan Ruko Baru

A+
A-
4
A+
A-
4
Lakukan Penyisiran, Petugas Pajak Datangi Bangunan Ruko Baru

Ilustrasi.

LABUHA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mendatangi lokasi wajib pajak di sejumlah daerah dalam rangka penggalian potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) pada 24 Mei 2023.

Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Labuha yang beranggotakan Muhammad Rafii dan Putu Andika Award mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki bangunan berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS.

“Bangunan dimaksud adalah ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung,” sebut Rafii dikutip dari situs web DJP, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, lanjut Rafii, ia memberikan edukasi terkait dengan tarif terbaru PPN KMS sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

"Mulai 1 April 2022, tarif untuk PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikali dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," ujar Rafii.

Tak Sedikit WP yang Belum Paham dengan PPN KMS

Dia berharap pelaksanaan kegiatan tersebut bisa memberikan edukasi optimal pada wajib pajak terkait dengan PPN KMS. Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai ketentuan PPN KMS tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Setelah kegiatan edukasi ini, kami harap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," tuturnya.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi mengakui baru mengetahui ketentuan tentang PPN KMS tersebut. Dia juga menyambut positif edukasi yang diberikan dan siap untuk memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP LABUHA, ppn, kegiatan membangun sendiri, PPN KMS, PMk 61/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya