Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lanskap Pajak Kian Kompleks, Pahami Pencegahan & Penyelesaian Sengketa

A+
A-
1
A+
A-
1
Lanskap Pajak Kian Kompleks, Pahami Pencegahan & Penyelesaian Sengketa

Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022  pukul 09.00-17.00 WIB.

JAKARTA, DDTCNews - Lanskap perpajakan domestik dan global terus berkembang secara signifikan dan kian kompleks tahun ini. Perkembangan ini ditandai dengan kedatangan era konsolidasi fiskal yang diikuti dengan pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), beserta produk-produk hukum sebagai turunannya.

Perkembangan ini pun memberikan pengaruh besar pada seluruh aspek dalam proses bisnis perpajakan, termasuk di antaranya sengketa pajak. Sengketa pajak berpotensi terus muncul di tengah banyaknya perubahan kebijakan pajak yang membutuhkan waktu penyesuaian, pemahaman, dan sosialisasi. Pada akhirnya, kondisi ini dapat memicu perbedaan interpretasi atas suatu aturan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah kasus sengketa pajak yang makin bertambah hingga tahun 2021. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkeu, terdapat 12.316 jumlah berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak pada 2021 saja.

Publik perlu ingat bahwa sengketa pajak merupakan hal yang tidak terhindarkan dari suatu sistem perpajakan yang didasarkan pada supremasi hukum. Suatu sengketa pajak terjadi bukan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya sengketa pajak, perlu diketahui dan dipahami terlebih dahulu beberapa penyebab terjadinya sengketa pajak dan juga upaya untuk mencegahnya.

Tahun ini, DDTC Academy kembali mengadakan program Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan yang diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.

Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari bagaimana cara mengidentifikasi masalah serta risiko pajak serta menangani sengketa pajak, khususnya terkait PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN. Pelatihan ini juga akan dilengkapi studi kasus sehingga peserta akan diajak untuk berperan aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Materi terkait pemotongan dan pemungutan pajak seperti yang diatur dalam UU PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, Pasal 26 serta PPN jasa luar negeri (PPN JLN) juga akan tercakup sebagai materi pelatihan.

Berikut rincian mengenai materi yang akan dibahas pada practical course ini:

  • Identifikasi dan antisipasi masalah dalam PPh Pot-Put;
  • Pemetaan sengketa PPh Pot-Put melalui case study (pada tingkat keberatan dan banding);
  • Penyelesaian sengketa PPh Pot-Put;
  • Sengketa dan isu-isu khusus dalam PPN;
  • Pemetaan sengketa PPN melalui case study;
  • Penyelesaian sengketa PPN;
  • Isu-isu khusus dalam PPh badan;
  • Pemetaan sengketa PPh badan melalui case study;
  • Penyelesaian sengketa PPh badan.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah akan menjadi pengajar pada pelatihan. Keduanya merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak.

Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.

Selain itu, setiap peserta akan memperoleh diskon akun Perpajakan DDTC premium sebesar 50%. Penawaran ini khusus untuk peserta program practical course kali ini!

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, practical course, PPh badan, PPh potput, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya