Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

A+
A-
24
A+
A-
24
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan struktur lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai alat untuk redistribusi penghasilan.

Melalui RUU HPP, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh saat ini.

"Hal tersebut untuk lebih memenuhi aspek keberpihakan dan pembagian kontribusi pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan berubahnya lapisan pertama penghasilan kena pajak, lapisan kedua penghasilan kena pajak juga ikut berubah. PPh dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Selain struktur lapisan pertama dan kedua penghasilan kena pajak, pemerintah juga menambah satu lapisan penghasilan kena pajak baru. Rencananya, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh dengan tarif sebesar 35%.

Dengan demikian, tarif PPh sebesar 30% hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagaimana yang dijelaskan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP pada beberapa bulan terakhir, lapisan baru yang mengenakan tarif PPh 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar perlu dikenakan agar lebih mencerminkan keadilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, wp orang pribadi, ruu hpp, DPR, tax bracket, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 06 Oktober 2021 | 21:37 WIB
redaksinya mohon diitliti lagi dlm kutipan tarif..agar masyarakat tidak tambah bingung
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya