Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak, WP Diimbau Siapkan Dokumen Ini

A+
A-
39
A+
A-
39
Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak, WP Diimbau Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNewas - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengingatkan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2023 di kantor pajak untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan tak sedikit wajib pajak yang meminta konsultasi mengenai pelaporan SPT Tahunan di kantor pajak. Namun, terdapat beberapa wajib pajak mendatangi kantor pajak tanpa membawa dokumen pendukung.

"Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain rekap seluruh penghasilan baik yang bersifat final maupun tidak final, bukti potong PPh, daftar harta dan utang akhir tahun, dan data keluarga,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.

"SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa," jelas Sapdho.

Untuk SPT Tahunan orang pribadi, batas waktu pelaporan paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk SPT Tahunan badan, batas pelaporan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu data penghasilan selama setahun, daftar harta, daftar kewajiban atau utang, daftar bukti potong dari pemberi kerja, dan daftar keluarga.

Untuk SPT Tahunan Badan relatif lebih kompleks daripada SPT Tahunan Orang Pribadi. Oleh karena itu, Sapdho berpesan kepada wajib pajak badan untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dokumen yang dimaksud antara lain arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip Bukti Pemotongan (Bupot) pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, dokumen Laporan Keuangan yang memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian termasuk akta perubahannya, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.

Formulir SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi yang terikat kerja dengan pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan selain dari pemberi kerja tersebut dapat melaporkan penghasilannya menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta dalam setahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S. Bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 dan wajib pajak badan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1771.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, lanjut Sapdho, wajib pajak dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi. Namun, wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp marisa, pajak, daerah, spt tahunan, dokumen pendukung, bukti potong, daftar harta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya