Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tahunan PPh 2023 Tepat Waktu, Bisa Terhindar Sanksi Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Lapor SPT Tahunan PPh 2023 Tepat Waktu, Bisa Terhindar Sanksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tepat waktu akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, batas waktu batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu (Pasal 3 ayat (3)) atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 3 ayat (4)), ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Kemudian, sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Adapun pembayaran sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dapat langsung dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain denda, ada risiko pengenaan sanksi administrasi berupa bunga. Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

sanksi administrasi berupa bunga itu dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan … dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2c) UU KUP. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT, PPh, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak, UU KUP, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya