Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tidak Benar dan Tak Setor Pajak, Tersangka Diserahkan Kejari

A+
A-
13
A+
A-
13
Lapor SPT Tidak Benar dan Tak Setor Pajak, Tersangka Diserahkan Kejari

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang. 

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (19/1/2023).

Tahap penyerahan tersangka SUP dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Hal ini tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat No. B-2828/L.3/Ft.2/12/2022. SUP merupakan Direktur PT SAE.

“PT SAE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM solar industri dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua,” tulis Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Penyidikan dilakukan atas dugaan adanya tindak pidana perpajakan oleh tersangka SUP. Dia diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terangksa dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan badan tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 serta SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp745,78 juta. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi Retno Sri Sulistyani dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Kepolisian Daerah Sumatra Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara,” katanya. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi, tindak pidana perpajakan, Kejaksaan Negeri Padang, SPT, SJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya