Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT via e-Filing, Menteri Basuki: Sungguh Memudahkan Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Lapor SPT via e-Filing, Menteri Basuki: Sungguh Memudahkan Wajib Pajak

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Basuki mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat penting untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan ekonomi tersebut juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak kita sangat dibutuhkan dalam rangka program peningkatan ekonomi nasional yang pada saat ini terdampak oleh adanya pandemi sehingga akan juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam video yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) di Youtube, Basuki menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara daring melalui e-filing di DJP Online.

Menurutnya, e-filing telah sangat memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, ia mengajak wajib pajak untuk dapat memanfaatkan sistem online tersebut untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Sungguh sistem online ini sangat memudahkan bagi kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan pajak kita, terutama karena kita tidak perlu datang langsung ke kantor pajak," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing yang tersedia pada DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Beleid itu juga mengatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT pada orang pribadi ditetapkan Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak badan dipatok senilai Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri PUPR basuki Hadimuljono, spt tahunan, pajak, e-filing, DJP Online, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya