Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

A+
A-
1
A+
A-
1
Lapor SPT via e-Filing Setiap Tahun, Menteri Teten: Sangat Nyaman

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram @pajakjaktim)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan pengalamannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021.

Teten mengatakan pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memberinya kemudahan ketika melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir.

"Sudah beberapa tahun ini, saya melapor pajak tanpa datang ke kantor pajak. Jadi sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Teten menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 dan membayar pajak yang terutang sebelum jatuh tempo.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain itu, Teten juga mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

Dia menjelaskan PPS hanya akan diselenggarakan sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk itu, wajib pajak perlu segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut Teten, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai program-program pemerintah. Terlebih, dalam situasi pandemi seperti saat ini, uang pajak dibutuhkan untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pemutihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan seperti vaksinasi dan pemberian subsidi pada masa pandemi ini," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri koperasi dan ukm teten masduki, spt tahunan, e-filing, DJP online, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?