Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

A+
A-
15
A+
A-
15
Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengadakan konferensi pers, Kamis (15/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangkat berinisial YS merupakan komisaris pada PT PR. Sementara tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan alat komunikasi.

“Tersangka menyampaikan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak lengkap atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar,” ujar otoritas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah otoritas memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berupa pengampunan pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” imbuh otoritas.

Dengan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, DJP dapat mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan menemukan tersangka. Salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL.

Pemidanaan tersangka tersebut merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Oleh karenanya, kepada seluruh wajib pajak diharapkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh otoritas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri, tindak pidana perpajakan, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya