Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Pajak Dipandang Sudah Baik, Begini Hasil Surveinya

A+
A-
12
A+
A-
12
Layanan Pajak Dipandang Sudah Baik, Begini Hasil Surveinya

Salah satu slide hasil survei yang dipaparkan Polling Institute.

JAKARTA, DDTCNews – Hasil survei dari Polling Institute menunjukkan sebagian besar masyarakat umum atau responden menyatakan telah mendapatkan fasilitas pelayanan pajak yang baik dari pemerintah.

Sebanyak 77,2% dari 1.220 responden memandang fasilitas layanan pajak sudah sangat baik atau cukup baik. Pada kalangan responden yang sudah ber-NPWP, sekitar 86% berpandangan layanan pajak dari otoritas sudah baik.

"Fasilitas layanan pajak secara mayoritas dipersepsikan positif oleh warga," ujar Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim ketika merilis hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain fasilitas layanan pajak yang baik, mayoritas responden juga menilai upaya untuk menunaikan kewajiban pajak bukanlah hal yang sulit. Sebanyak 78,9% mengaku dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajaknya.

Pada responden yang sudah ber-NPWP, sebanyak 89,9% mengaku dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajaknya. "[Responden] yang menjawab sulit untuk melaksanakan kewajiban pajak hanya sekitar 8,5%," ujar Kennedy.

Selanjutnya, responden berpandangan informasi terkait dengan pajak sudah cukup mudah atau sangat mudah untuk diperoleh. Sebanyak 79,4% dari responden yang sudah ber-NPWP mengaku dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait dengan pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Responden yang mengaku sulit mendapatkan informasi tentang pajak hanya sekitar 20% di kalangan responden umum dan di kalangan yang punya NPWP hanya sekitar 18,2%," kata Kennedy.

Kemudian, sekitar 59,5% responden yang disurvei menilai informasi pajak lebih mudah dijangkau melalui media elektronik seperti TV dan radio. Selanjutnya, terdapat 36,1% dari total responden yang mengaku mudah menjangkau informasi pajak melalui media sosial.

"Ini tentu bisa menjadi bahan masukan bagi pemangku kepentingan di republik ini terkait dengan sektor perpajakan, bahwa media sosialisasi yang paling efektif adalah TV maupun media sosial," ujar Kennedy.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menanggapi hasil survei ini, Anggota Tim Penasihat Reformasi Pajak yang juga menjabat sebagai Managing Partner DDTC Darussalam menyebut reformasi pajak terus dilaksanakan oleh pemerintah.

Dia memandang temuan mengenai positifnya persepsi masyarakat atas kemudahan dalam membayar pajak dan fasilitas pelayanan pajak merupakan temuan yang menggembirakan mengingat pemerintah sedang mendorong berbagai kemudahan untuk pemenuhan kewajiban pajak.

"Apa yang ditemukan oleh Polling Institute mengenai layanan pajak adalah hal yang menggembirakan karena tingkat kepuasan wajib pajak di atas 70%. Ini membanggakan," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada beberapa tahun terakhir, reformasi administrasi pajak telah dilakukan dari sisi SDM dan proses bisnis yang berorientasi pada kemudahan pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak.

Meningkatnya kemudahan dalam membayar pajak dan baiknya fasilitas pelayanan pajak diharapkan membantu peningkatan kepatuhan pajak. Ke depan, pemerintah masih perlu menggaungkan informasi tentang manfaat pajak kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

Menurut Darussalam, institusi pemerintahan—yang belanjanya didanai dari pajak—juga perlu turut mendiseminasikan manfaat pajak kepada masyarakat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Ketika subjek pajak orang pribadi mengetahui manfaat pajak, itu akan memperbesar keinginan mereka untuk membayar pajak," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : survei polling institute, pelayanan pajak, kepuasan pajak, reformasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya