Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Pencetakan KIP Konsultan Pajak di PPPK Ditutup Mulai 2024

A+
A-
9
A+
A-
9
Layanan Pencetakan KIP Konsultan Pajak di PPPK Ditutup Mulai 2024

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak akan menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik terhitung sejak 1 Januari 2024.

Kementerian Keuangan menyebut konsultan pajak yang membutuhkan KIP dalam bentuk fisik dapat mengajukan permohonan pencetakan ke PPPK paling lambat 31 Desember 2023.

"Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PPPK/2023, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bagi konsultan pajak yang menginginkan KIP dalam bentuk fisik, pencetakan KIP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara langsung ke kantor PPPK. Adapun permohonan pencetakan KIP secara tertulis sudah tidak diproses lagi.

Konsultan pajak juga diperbolehkan untuk mencetak KIP secara mandiri menggunakan file KIP elektronik yang diberikan oleh PPPK.

KIP fisik yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2024 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku dari KIP tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, penerbitan KIP elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik," bunyi Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Dengan demikian, KIP elektronik dan KIP berbentuk fisik secara prinsip sesungguhnya memiliki kedudukan yang sama. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kartu izin praktik, KIP, konsultan pajak, PENG-12/PPPK/2023, kartu fisik, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?