Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layani WP Lansia dan Difabel, Kantor Pajak Buka Loket Prioritas

A+
A-
4
A+
A-
4
Layani WP Lansia dan Difabel, Kantor Pajak Buka Loket Prioritas

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan pelayanan perpajakan wajib pajak lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka loket prioritas.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih berharap loket prioritas dapat meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang berusaha taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas, baik itu untuk konsultasi maupun mengajukan permohonan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Loket prioritas di KPP Pratama Singkawang terletak di sebelah loket helpdesk dan hanya difungsikan ketika terdapat wajib pajak yang perlu diprioritaskan untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu mengantre dengan wajib pajak yang lain.

Apabila ada wajib pajak lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas datang ke KPP, satpam sebagai pengarah layanan akan mengarahkan wajib pajak tersebut menuju loket prioritas untuk memperoleh layanan perpajakan.

“Petugas piket di loket prioritas merupakan pegawai seksi pelayanan, baik dari petugas helpdesk, TPT, atau back office dan hanya piket ketika ada wajib pajak yang memenuhi kriteria prioritas datang ke KPP,” jelas petugas helpdesk KPP Pratama Singkawang Aisyah Sukma Pratiwi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, KPP Pratama Singkawang mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemutakhiran data mandiri. KPP menyebut pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui KPP terdaftar atau akun DJP Online.

Petugas KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita Chandra Dewi mengatakan pemutakhiran data mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, email, nama, tempat dan tanggal lahir, kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama singkawang, loket prioritas, pelayanan pajak, lansia, difabel, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya