Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih dari 14.000 Peserta PPS Punya Harta Rp10 Miliar-Rp100 Miliar

A+
A-
3
A+
A-
3
Lebih dari 14.000 Peserta PPS Punya Harta Rp10 Miliar-Rp100 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi APBN Kita, Senin (23/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat tren kepesertaan program pengungkapan sukarela (PPS) mulai melambat.

Pada Maret 2022, nilai harta yang diungkap tercatat Rp30,47 triliun dengan pembayaran PPh final senilai Rp3,09 triliun. Pada April 2022, aset yang diungkap mulai turun menjadi Rp28,22 triliun dan pembayaran PPh final hanya Rp2,8 triliun.

Per tanggal 1 Mei hingga 20 Mei 2022, peserta PPS tercatat mendeklarasikan harta senilai Rp15,37 triliun dengan total pembayaran PPh final senilai Rp1,51 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tinggal 1 bulan lagi yakni bulan Juni nantinya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Secara total, jumlah wajib pajak yang ikut PPS sudah mencapai 46.676 wajib pajak. Total harta bersih yang diungkap mencapai Rp91,6 triliun, Sementara itu, jumlah PPh final yang dibayar peserta tercatat Rp9,25 triliun.

Bila diperinci, mayoritas peserta PPS merupakan wajib pajak dengan total harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar diikuti oleh wajib pajak dengan total harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebanyak 19.003 atau 41% dari total peserta PPS merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 14.742 wajib pajak peserta PPS merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sekadar informasi, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS cukup menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, PPS, tax amnesty, ungkap harta, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya