Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih dari 3.000 ASN Direncanakan Pindah dan Kerja di IKN Mulai 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Lebih dari 3.000 ASN Direncanakan Pindah dan Kerja di IKN Mulai 2024

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3.246 aparatur sipil negara (ASN) akan berpindah dan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan 3.246 ASN tersebut dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga November 2024.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga (K/L). Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujar Anas, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Anas pun meminta setiap K/L untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan dipindahkan sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan. Pemindahan SDM tersebut berdasarkan pada kompetensinya masing-masing.

Anas mengatakan ASN yang berpindah dan bekerja di IKN akan mendapatkan tunjangan khusus. Sesuai dengan PP 7/1977, tunjangan lain dapat diberikan kepada ASN tertentu sepanjang terdapat alasan kuat untuk memberikan tunjangan tersebut. Tunjangan lain diatur berdasarkan perpres.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," kata Anas.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Adapun tahapan pemindahan ibu kota negara ke IKN dilaksanakan dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Fase kedua (2025-2029) merupakan pengembangan shared office di IKN.

Fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government. Fase keempat (2035-2039) merupakan pembangunan kota cerdas industri 4.0. fase kelima (2040-2045) adalah pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI).

“Fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," ujar Anas. (kaw)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IKN, ibu kota nusantara, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Minggu, 09 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Jasa Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

Minggu, 09 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab DPR Minta Pemerintah Segera Tetapkan Kepala OIKN yang Baru

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya