Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

A+
A-
3
A+
A-
3
Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan kebijakan penataan tenaga honorer tidak boleh membebani APBN.

Meski pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal atas tenaga honorer saat ini, penataan tenaga honorer, termasuk pengangkatannya, tidak boleh menimbulkan beban fiskal bagi negara.

"Sesuai dengan arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Abdul Hakim, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pada saat yang sama, upaya penataan tenaga honorer juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.

Terlepas dari berbagai rambu-rambu tersebut, pemerintah menargetkan penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024 sesuai dengan UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," tutur Hakim.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun yang dimaksud penataan tenaga honorer dalam UU ASN adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Definisi ini tercantum dalam pasal penjelas dari Pasal 66 UU ASN.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan regulasi mengenai penataan tenaga honorer akan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang saat ini sudah masuk tahap pembahasan oleh panitia antarkementerian (PAK).

Beberapa kementerian yang mengikuti PAK penyusunan PP Manajemen ASN antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional, Korps Pegawai RI (Korpri), dan lain-lain.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Menurut Anas, nasib jutaan tenaga honorer amat bergantung pada ketentuan dalam PP Manajemen ASN.

"Ini sangat urgen untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian PAN-RB, ASN, APBN, anggaran pemerintah, tenaga honorer, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama