Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

A+
A-
2
A+
A-
2
Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan berbagai teknologi digital guna memperluas basis dan meningkatkan local taxing power.

Sri Mulyani mengatakan penguatan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Terlebih, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga telah disahkan untuk mendukung penguatan local taxing power.

"Sebetulnya ada masalah fundamental dalam local taxing power yang kita coba atasi melalui UU HKPD, yaitu bagaimana masyarakat dapat terus mengakses pelayanan dasar dan adanya kemudahan berusaha sehingga kemudian menjadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Sri Mulyani mengatakan kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru mencapai 60%.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat modernisasi administrasi perpajakan makin mendesak untuk membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah.

Perbaikan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui digitalisasi menjadi investasi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan digitalisasi, pemda dapat meningkatkan PAD dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah, tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU HKPD.

Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dengan PP ini dan niat melakukan transformasi digitalisasi, kami harapkan ini akan menjadi sinkron dan saling memperkuat," ujarnya.

Sri Mulyani berharap intervensi kebijakan pajak daerah seperti melalui tarif pajak, perluasan objek, serta penerapan opsen pajak akan makin mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia pun menyebut setidaknya 4 dukungan untuk mendukung pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital, apalagi Kemenkeu telah berinvestasi memperbarui coretax administration system.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut Kemendagri juga terus mendorong pemda mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan PAD. Misal, dengan mewajibkan pemda menyediakan kanal-kanal pembayaran PDRD secara nontunai.

Saat ini, 90% pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara nontunai. Sekitar 30% di antaranya melalui kanal digital seperti ATM mobile banking, e-commerce, dan QRIS. Sisanya, 60% masih dilakukan melalui semidigital seperti teller dan agen bank.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sementara itu, 75% pembayaran retribusi daerah juga telah dilakukan secara nontunai. Dalam hal ini, sekitar 31% di antaranya dilakukan melalui kanal digital. Sisanya, sebanyak 69% masih dilakukan melalui semidigital.

Suhajar menyebut metode pembayaran yang paling digemari adalah mobile banking, yaitu 28% untuk pembayaran pajak daerah dan 20% untuk retribusi daerah. Untuk kanal nontunai semidigital, metode pembayaran yang paling digemari adalah teller atau loket bank.

"Tetapi tidak apa-apa, perkembangannya sudah cukup baik ke depan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak daerah, pajak, pemda, digitalisasi, pendapatan asli daerah, PAD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya