Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lupa EFIN? Kini Wajib Pajak Bisa Minta Lewat Aplikasi dari DJP Ini

A+
A-
20
A+
A-
20
Lupa EFIN? Kini Wajib Pajak Bisa Minta Lewat Aplikasi dari DJP Ini

Ilustrasi. Tampilan aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah fitur EFIN dalam aplikasi M-Pajak.

Dalam informasi yang disampaikan di laman resminya, DJP mengatakan penambahan fitur EFIN pada aplikasi M-Pajak sudah dilakukan sejak Selasa (14/3/2023). Penambahan fitur ini, sambung DJP, semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.

“Namun, wajib pajak harus membarui aplikasi M-Pajak di Play Store terlebih dahulu,” tulis DJP dalam laman resminya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga tidak perlu login. Skema ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak. “Wajib pajak tidak perlu login M-Pajak untuk mendapatkan EFIN. Klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak.”

Otoritas menjelaskan EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah. Namun, wajib pajak sering kali lupa dengan EFIN-nya. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan penambahan fitur tersebut, M-Pajak menjadi salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN kembali. Selain M-Pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan beberapa kanal online berikut ini tanpa harus datang ke kantor pajak.

  • Telepon 1500200,
  • Twitter @kring_pajak,
  • Live chat di situs web pajak.go.id,
  • Telepon nomor resmi KPP yang bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja,
  • Surel resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan
  • Direct message akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : EFIN, SPT, SPT tahunan, DJP Online, pelayanan pajak, Lapor SPT, DJP, pajak, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya