Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini

A+
A-
34
A+
A-
34
Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini

Ilustrasi. EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan beberapa saluran yang dapat digunakan wajib pajak jika lupa electronic filing identification number (EFIN). Kanal tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui akun Twitternya, DJP menyampaikan terdapat 3 kanal yang dapat digunakan wajib pajak, yaitu telepon atau Twitter @kring_pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, dan kanal komunikasi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“#KawanPajak dapat mengakses semua layanan tersebut tanpa harus ke kantor pajak,” cuit @DtijenPajakRI, dikutip pada Senin (7/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelum menggunakan 3 kanal tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa data yang diperlukan oleh petugas pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, data yang harus disiapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan alamat lengkap.

Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan adalah NPWP badan, NPWP pengurus, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, alamat email badan terdaftar, nomor telepon badan terdaftar, serta akta pendirian atau surat keputusan penunjukan pengurus.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Masih untuk wajib pajak badan, DJP juga meminta data tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan. Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email.

Jika menggunakan kanal telepon ke contact center DJP, wajib pajak cukup melakukan telepon ke nomor Kring Pajak 1500200. Apabila menggunakan kanal Twitter, wajib pajak dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention: Wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP? Password DJP Online lupa atau ingat?

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika menggunakan kanal live chat, wajib pajak hanya perlu menekan ikon yang terletak di kanan bawah laman pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu mengisi data persyaratan yang diminta dalam live chat.

Kemudian, jika menggunakan kanal komunikasi KPP terdaftar, wajib pajak hanya perlu mengakses menu Unit Kerja pada kanal Profil pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat mencari berdasarkan pada nama unit. (Sabian Hansel/kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : EFIN, SPT, SPT tahunan, DJP Online, pelayanan pajak, Lapor SPT, DJP, pajak, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya