Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MA Sebut Pandemi Percepat Penerapan Sistem Peradilan Elektronik

A+
A-
2
A+
A-
2
MA Sebut Pandemi Percepat Penerapan Sistem Peradilan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) memandang pandemi Covid-19 telah mempercepat implementasi sistem peradilan elektronik.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 memaksa percepatan implementasi dari sistem peradilan elektronik mengingat pertemuan fisik menjadi sangat dibatasi.

"Dulu ketika masih kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu 2 tahun," ujar Syarifuddin, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Percepatan implementasi sistem peradilan elektronik tercermin pada kinerja peradilan elektronik melalui e-Court. Pada 2021, jumlah perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 225.072 perkara.

Bila dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court meningkat hingga 20,37%. Pada 2020, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 186.986 perkara.

Dari total perkara yang didaftarkan melalui e-Court, sebanyak 11.817 perkara telah disidangkan secara elektronik melalui e-Litigation.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 1.876 perkara. Sebanyak 1.712 perkara telah diputus.

Selanjutnya, pengguna e-Court per Desember 2021 tercatat mencapai 208.851 pengguna. Sebanyak 48.002 pengguna e-Court tercatat merupakan kalangan advokat, sedangkan 160.849 pengguna merupakan kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

"Gambaran tersebut menunjukkan sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di 4 lingkungan peradilan yang berada di bawah MA," ujar Syarifuddin. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, MA, penegakan hukum, sidang pajak, sengketa pajak, perkara pajak, PK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya