Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mahasiswa Ingin Buat NPWP secara Online, DJP Jelaskan Cara Isi KLU

A+
A-
9
A+
A-
9
Mahasiswa Ingin Buat NPWP secara Online, DJP Jelaskan Cara Isi KLU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengajukan permohonan secara online.

DJP mengatakan pengajuan permohonan NPWP secara online bisa melalui ereg.pajak.go.id. DJP bahkan sudah membuat video tutorial di akun Youtube atau bisa menyimak artikel ini, “Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja”.

“[Untuk pengisian KLU], isi dengan yang paling mendekati pekerjaan/usaha yang akan dilakukan nantinya. Jika untuk melamar pekerjaan, pilih KLU pegawai swasta,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila pekerjaan yang diterima ternyata berbeda dengan keadaan sebenarnya, lanjut DJP, wajib pajak dapat melakukan perubahan data.

Jika masih ragu dalam menentukan KLU atau sumber penghasilan, pemohon dapat berkonsultasi perihal tersebut di KPP. Untuk alamat dan nomor telepon KPP dapat Kakak lihat di laman berikut http://pajak.go.id/unit-kerja.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2022 yang mengatur detail teknis penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit bakal diimplementasikan secara penuh dan menggantikan NPWP 15 digit mulai 1 Januari 2024. Artinya, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.

"NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tulis DJP dalam keterangan resmi. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, mahasiswa, NPWP, pengajuan online, pajak, NIK, DJP, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?