Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Marak Penipuan yang Catut DJP, Kring Pajak Terima 96 Pengaduan

A+
A-
1
A+
A-
1
Marak Penipuan yang Catut DJP, Kring Pajak Terima 96 Pengaduan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sejauh ini terdapat 96 kasus penipuan yang mengatasnamakan otoritas yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui saluran Kring Pajak. Menurutnya, wajib perlu selalu waspada karena penipuan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.

"Penipuan dilakukan melalui media komunikasi berupa telepon dan email dengan modus berupa imbauan agar wajib pajak membayar tagihan pajak mereka," katanya, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dwi mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas sedang marak di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Menurutnya, modus penipuan yang sering ditemukan antara lain mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Meski demikian, aneka modus penipuan ini tetap dapat diidentifikasi apabila wajib pajak berhati-hati.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Misalnya jika melakukan kegiatan surat menyurat secara elektronik, DJP hanya menggunakan domain email @pajak.go.id.

Dwi menyebut saat ini DJP memang sedang mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Email blast dikirimkan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Selain menggunakan domain @pajak.go.id, lanjutnya, email tersebut juga tidak akan berisi hal yang bersifat intimidatif kepada wajib pajak.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Kami pastikan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi sampai menagih pajak," ujarnya beberapa waktu lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, penipuan pajak, DJP Online, phishing, Kring Pajak, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?