Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

A+
A-
37
A+
A-
37
Masa Berlaku PPh Final UMKM OP Mau Habis, Begini Persiapan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memiliki rencana untuk menambah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.

"Kami berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur dalam PP tersebut. Sampai pada masanya, mereka harus naik kelas dan menghitung pajak secara normal, itu akan terus kami dudukkan dan kami lakukan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Agar wajib pajak orang pribadi yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM siap membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, DJP akan terus menggelar sosialisasi dan memberikan edukasi.

"Kami akan memberikan penjelasan kepada wajib pajak dalam hal memang mereka harus naik ke posisi menggunakan penghitungan pajak secara normal sebagaimana di UU PPh," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

"... jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018 ... sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022.

Perlu diingat, meski masa berlaku skema PPh final UMKM sudah habis, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah penghitungan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya belum melampaui Rp4,8 miliar per tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pph final umkm, wp orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya