Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masa Tugas Diperpanjang, Satgas BLBI Ungkap Hasil Kerjanya hingga 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Masa Tugas Diperpanjang, Satgas BLBI Ungkap Hasil Kerjanya hingga 2023

Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres 30/2023 yang mengatur perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga 31 Desember 2024.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan perpanjangan masa tugas satgas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara maupun aset properti. Menurutnya, perpanjangan masa tugas juga mempertimbangkan masih terdapatnya potensi pengembalian hak negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan komprehensif.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," katanya, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Rionald mengatakan Satgas BLBI hingga 2023 telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43,54 juta meter persegi atau dengan estimasi nilai Rp35,196 triliun. Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI senilai Rp110,45 triliun, perolehan tersebut setara 31,87%.

Perolehan aset dan PNBP ini di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/pemda.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurutnya, Satgas BLBI secara intensif akan terus melakukan penagihan kepada debitur/obligor. Selain itu, satgas juga melakukan pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujarnya.

Satgas BLBI dibentuk melalui penerbitan Keppres 6/2021 pada 6 April 2021 dengan masa tugas sampai dengan 31 Desember 2023. Keppres 30/2023 pun diterbitkan sebagai perubahan atas Keppres 6/2023 s.t.d.d Keppres 16/2023.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 29 Desember 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BLBI, obligor, penyitaan, aset, Jokowi, Bank Indonesia, BI, Satgas BLBI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya