Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemadanan terhadap 6,11 juta NIK.

"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia sehingga kami akan kalibrasi lagi, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suryo menuturkan otoritas pajak terus berupaya menyelesaikan validasi data NIK sebagai NPWP orang pribadi. DJP juga melakukan identifikasi data sehingga pemadanan dapat dilakukan oleh sistem.

Dia menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP oleh sistem terus mengalami peningkatan. Misal, pada bulan lalu, data NIK yang belum padan mencapai 11,7 juta, tetapi kini sudah susut menjadi 6,11 juta.

"Ini yang akan terus kami upayakan. Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di sisi lain, Suryo juga kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP apabila terdapat data yang belum valid. Pemadanan ini dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online.

Penggunaan NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.

Rencananya, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024, atau bersamaan dengan penerapan coretax administration system (CTAS). (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, DJP, NIK, NPWP, UU HPP, PMK 112/2022, pajak, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya