Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Jauh dari Target, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PBB

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot menargetkan penerimaan Rp30 miliar dari program pemutihan PBB-P2. Namun, hingga 13 September 2021, realisasinya baru Rp1,6 miliar.

"Memang masih jauh dari target kami. Relaksasi pajak yang kami berikan ini diharapkan bisa menarik wajib pajak untuk melunasi tunggakan," katanya, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Raja menuturkan pemkot baru menerima pembayaran 4.250 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 senilai Rp1,6 miliar. Realisasi setoran tersebut masih jauh dari target penerimaan dari program pemutihan mencapai Rp10 miliar per bulan.

Dia menyebut setoran PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diandalkan selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, kepatuhan masyarakat akan sangat menentukan tercapainya target PAD tahun ini.

Menurutnya, Bapenda akan terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya dan mengikuti program pemutihan PBB-P2. Dia berharap kinerja penerimaan makin membaik hingga jatuh tempo. Adapun program pemutihan berakhir pada 30 November 2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2. Insentif tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2021.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat juga dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti dilansir batampos.co.id, realisasi PAD saat ini baru Rp689 miliar atau 49% dari target Rp1,4 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas pajak daerah senilai Rp541 miliar atau 49% dan retribusi senilai Rp64 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, insentif pajak, PBB, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya