Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, UMKM Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengadakan kunjungan kerja ke Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 23 Agustus 2022 guna menindaklanjuti daftar prioritas pengawasan (DPP).

Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto mengatakan tindak lanjut atas DPP ini terkait dengan permintaan data dan/keterangan dan sekaligus edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM.

“Kegiatan kunjungan ini merupakan upaya efektif untuk meningkatkan pengawasan sekaligus untuk edukasi dan konsultasi seputar pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Angga menjelaskan terdapat beberapa wajib pajak yang masuk dalam DPP untuk Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora. Salah satunya ialah toko kelontong yang dimiliki Afif Muchtasin. Petugas AR pun mewawancarai wajib pajak untuk memperoleh data yang diperlukan.

Dia juga mengapresiasi wajib pajak bersangkutan karena kooperatif dalam memberikan data dan/atau keterangan. Sebelum mengakhiri kunjungan, petugas dan wajib pajak mengambil foto bersama untuk keperluan dokumentasi.

Sementara itu, Afif mengapresiasi kunjungan yang dilakukan petugas pajak. Menurutnya, ia dapat berkonsultasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Justru saya senang karena dengan petugas pajak datang berkunjung. Ini juga menjadi sarana supaya saya bisa berkonsultasi tentang kewajiban perpajakan saya,” tuturnya.

Kunjungan kerja oleh petugas pajak merupakan kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama blora, pajak, daerah, kunjungan, UMKM, daftar prioritas pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya