Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Bakal Diteliti Komprehensif

A+
A-
5
A+
A-
5
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Bakal Diteliti Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak strategis yang terdaftar pada daftar prioritas pengawasan (DPP) bakal dilakukan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.

Penelitian kepatuhan material tahun pajak sebelumnya dilakukan melalui penelitian komprehensif. Adapun penelitian komprehensif dilakukan berdasarkan DPP dan nota dinas pengawasan wajib pajak strategis oleh kepala KPP.

"Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjut, penelitian komprehensif dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Penelitian komprehensif dilaksanakan melalui beberapa analisis.

Analisis tersebut antara lain analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing, analisis berdasarkan hasil mirroring atas hasil pemeriksaan hingga PK, analisis atas data internal dan eksternal, dan kunjungan ke lokasi wajib pajak.

"Seluruh kegiatan tersebut di atas harus dilakukan, kecuali tidak tersedia data dan/atau keterangan atau keadaan kahar yang mengakibatkan penelitian tersebut tidak dapat dilakukan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, untuk tahun pajak berjalan, penelitian kepatuhan material dilakukan atas masa pajak yang jatuh tempo pelaporan dan pembayaran pada tahun berjalan. Penelitian dapat dilakukan atas 1 atau beberapa jenis pajak berdasarkan data yang dimiliki DJP.

Khusus untuk analisis transfer pricing, kepala KPP dapat menyampaikan usulan ke Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis transfer pricing apabila Kanwil memiliki tim penanganan transfer pricing.

Untuk wajib pajak lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, penelitian kepatuhan material dilakukan melalui penelitian menyeluruh.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pajak, Ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya