Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

A+
A-
0
A+
A-
0
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Ilustrasi. (foto: Antara)

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat mengadakan program Samsat Ngabuburit selama bulan Ramadan tahun ini.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan program tersebut bertujuan mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak. Dia berharap wajib pajak makin dimudahkan dalam melaksanakan kewajibannya.

"Inovasi ini merupakan cerminan dari komitmen Pemprov Sumbar menghadirkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat di Sumbar. Semoga masyarakat jadi bisa termudahkan," katanya, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mahyeldi menuturkan program Samsat Ngabuburit tersedia di berbagai kabupaten/kota di Sumbar. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan momen ngabuburit untuk sekalian membayar pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon menjelaskan program Samsat Ngabuburit dilaksanakan oleh UPT Samsat di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. UPT Samsat akan membuka pos pelayanan di tempat keramaian yang biasa digunakan warga untuk ngabuburit.

Program Samsat Ngabuburit hadir setiap Sabtu dan Minggu selama bulan puasa. Sebagaimana kegiatan ngabuburit, program ini hanya buka pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menyebut jenis layanan pada Samsat Ngabuburit sama seperti yang tersedia pada UPT Samsat. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan membawa STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.

"Mereka tidak lagi mesti menyiapkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat, tetapi bisa mendapatkan pelayanan sembari ngabuburit bersama keluarga," ujar Syefdinon seperti dilansir mjnews.id.

Dia juga berharap program Samsat Ngabuburit mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, pajak yang dikumpulkan pada akhirnya juga bakal dibelanjakan untuk membiayai pembangunan di Sumbar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi sumatera barat, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, samsat, pembayaran pajak, samsat ngabuburit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya