Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Daftar NPWP Perseroan Perorangan? Begini Penjelasan Ditjen Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Mau Daftar NPWP Perseroan Perorangan? Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Tampilan depan situs web AHU untuk pendaftaran perseroan perorangan yang disediakan Kemenkumham.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan perorangan saat pertama kali mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2021, pendaftaran pendirian perseroan perorangan harus dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui situs AHU yang disediakan Kemenkumham (https://ptp.ahu.go.id).

“Nah, di sana juga, dari informasi yang kami dapatkan, bisa langsung mendaftarkan NPWP perseroan perorangan. Jadi, satu kali kita ke website yang sama, bisa mendapatkan NPWP-nya,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Namun demikian, jika terkendala untuk mendapatkan NPWP melalui situs AHU milik Kemenkumham, wajib pajak dapat menggunakan situs web milik DJP. Wajib pajak hanya perlu masuk melalui laman e-reg (https://ereg.pajak.go.id/).

Untuk mendaftarkan NPWP perseroan perorangan melalui e-reg, wajib pajak perlu menyiapkan sertifikat dari Kemenkumham. Elfi mengatakan nomor dari sertifikat tersebut diperlukan saat pendaftaran NPWP. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan NPWP orang pribadi miliknya.

“Apabila nanti pada saat mendaftarkan, menu perseroan perorangannya belum ada, silakan mendaftarkan melalui menu badannya,” imbuh Elfi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan PP 8/2021, perseroan perorangan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. WNI yang dimaksud harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.

Elfi mengatakan perseroran perorangan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Pada saat pendaftaran, perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum PPh badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018. Simak ‘Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan’.

Ketika menggunakan skema PPh final PP 23/2018, perseroan perorangan tak dapat menggunakan ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Simak ‘Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai’. (Fauzara/kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perseroan perorangan, PP 23/2018, Ditjen Pajak, DJP, PPh, PPh final, UMKM, AHU Kemenkumham, e-reg

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya