Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

A+
A-
12
A+
A-
12
Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot dan e-SKTD tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada besok pagi, Sabtu (6/7/2024).

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai waktu henti (downtime). DJP menyatakan ada aktivitas yang perlu dilakukan untuk menjaga keandalan sistem serta meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Maka dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-bupot dan aplikasi e-SKTD tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena layanan tidak dapat diakses sementara waktu. Masyarakat pengguna layanan DJP diharapkan dapat mengantisipasi adanya situasi tersebut.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuh DJP.

e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Simak Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Wajib pajak dapat mengakses e-SKTD melalui DJP Online. Sebelum itu, wajib pajak perlu melakukan aktivasi melalui menu profil di DJP Online. Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Terkait dengan e-bupot, DJP tidak menjabarkan lebih detail. Sebagai informasi, ada e-bupot unifikasi yang dapat diakses melalui DJP Online. Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selain itu, ada e-bupot 21/26. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id. Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah disediakan DJP.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, ada juga aplikasi e-bupot instansi pemerintah. Adapun e-bupot instansi pemerintah terdiri atas 2 jenis, yakni e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 dan e-bupot instansi pemerintah unifikasi.

Adapun e-bupot instansi pemerintah PPh Pasal 21 digunakan khusus untuk PPh Pasal 21. Sementara e-bupot instansi pemerintah unifikasi digunakan untuk selain PPh Pasal 21, antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, aplikasi pajak, Ditjen Pajak, DJP, pajak, downtime, e-bupot, e-SKTD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?