Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Dapat Diskon Pajak PBB? Warga Harus Daftar e-SPPT Dahulu

A+
A-
2
A+
A-
2
Mau Dapat Diskon Pajak PBB? Warga Harus Daftar e-SPPT Dahulu

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menyebutkan masyarakat Kota Bogor harus mendaftarkan diri dalam aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di laman Bapenda jika ingin mendapatkan fasilitas atau keringanan PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot telah menyediakan fasilitas keringanan dan penghapusan denda pada tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bogor 7/2022.

"Diskon PBB hanya untuk wajib pajak yang sudah mendaftarkan e-SPPT PBB. Maka bagi wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan, daftarkan dulu e-SPPT di laman Bapenda," katanya seperti dilansir metropolitan.id, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Deni, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan insentif pajak memiliki peran besar dalam membantu peningkatan penerimaan daerah. Tahun ini, pemkot memberikan diskon PBB hingga 15% bila pokok PBB dibayarkan pada bulan Februari 2022.

Apabila PBB dibayarkan pada Maret, diskon yang diberikan sebesar 10%. Namun, jika wajib pajak baru melunasi PBB yang terutang pada April 2022 maka diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.

Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 20% atas pokok piutang pajak tahun 1992 hingga 2017 yang dibayarkan pada Februari hingga April 2022. Pemkot juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tambahan informasi, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bogor pada tahun ini mencapai Rp774 miliar, naik 34% dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah 2021 sejumlah Rp565,6 miliar.

Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi mengatakan target setoran pajak daerah 2022 ditetapkan jauh lebih tinggi dengan asumsi pembatasan kegiatan dari pemerintah sudah ditiadakan dan pandemi Covid-19 sudah berakhir pada tahun depan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bogor, pemutihan pajak, diskon pajak, keringanan pajak, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya